PEP Bandung Bebaskan UKT Mahasiswa

17 Desember 2020 by Admin PEP Bandung

Politeknik Energi dan Pertambangan (PEP) Bandung pada hari Kamis (17/12) mengadakan kegiatam sosialisasi Tarif UKT (Uang Kuliah Tunggal) Mahasiswa PEP Bandung. Sosialisasai ini diadakan setelah terbitnya PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Republik Indonesia Nomor 174/PMK.02/2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada PEP Bandung dan BDTBT KESDM. Kegiatan sosialisasi dilakukan secara daring dan dibuka secara resmi oleh Ses BPSDM ESDM yaitu Bapak Wawan Supriatna dan dihadiri oleh Plt. Direktur PEP Bandung yaitu Bapak Wahid Sugiman, Dosen dan Tendik PEP Bandung, Mahasiswa dan Orang Tua Mahasiswa PEP Bandung.

Melalui sosialisasi ini, PEP Bandung memberi kabar baik dimana terdapat pembebasan UKT bagi mahasiswa PEP Bandung. Mahasiswa PEP Bandung Tahun Akademik 2019/2020 mendapatkan pembebasan UKT sebanyak 3 (tiga) semester mulai dari semester 1 sampai semester 3, sedangkan mahasiswa Tahun Akademik 2020/2021 mendapatkan pembebasan UKT sebanyak 1 semester (Semester 1). Wawan Supriatna dalam kegiatan sosialiasi menjelaskan agar uang UKT sebelumnya agar dapat dimanfaatkan dengan bijak, terutama untuk kebutuhan magang kedepan. Tidak hanya itu, mahasiswa diharapkan terus meningkatkan prestasi akademiknya karena akan berkesempatan mendapatkan beasiswa dari PEP Bandung. Semoga dengan sosialisasi ini juga dapat meringankan beban orang tua mahasiswa dimasa pandemic Covid-19.

Whatsapp